Dalam hal KUHAP pasal 185 ayat 6, telah diatur bahwa dalam hal ini hakim harus dengan sungguh-sungguh memerhatikan sebagai berikut :
1. Persesuaian antara keterangan saksi yang satu dan saksi lainnya.
2. Persesuaian antara keretangan saksi dan alat bukti yang sah lainnya.
3. Alasan yang mungkin digunakan saksi untuk memberi keterangan yang tertentu.
4. Cara hidup dan kesusilaan saksi, serta segala sesuatu yang pada umumnya bisa memengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar