Sugeng rawuh ing My kukuhbLog

Selamat bergabung dengan My kukuhbLog. Di sini teman-teman bisa mendapatkan informasi dalam posting mingguan dan konsultasi masalah hukum.

Cari Blog Ini

Minggu, 21 Maret 2010

Bagaimana Hakim dapat menilai kebenaran mengenai keterangan dari seorang saksi?

Dalam hal KUHAP pasal 185 ayat 6, telah diatur bahwa dalam hal ini hakim harus dengan sungguh-sungguh memerhatikan sebagai berikut :

1. Persesuaian antara keterangan saksi yang satu dan saksi lainnya.
2. Persesuaian antara keretangan saksi dan alat bukti yang sah lainnya.
3. Alasan yang mungkin digunakan saksi untuk memberi keterangan yang tertentu.
4. Cara hidup dan kesusilaan saksi, serta segala sesuatu yang pada umumnya bisa memengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar