Sugeng rawuh ing My kukuhbLog

Selamat bergabung dengan My kukuhbLog. Di sini teman-teman bisa mendapatkan informasi dalam posting mingguan dan konsultasi masalah hukum.

Cari Blog Ini

Jumat, 19 Maret 2010

Soal dan Jawaban HI

1. Berikan contoh sebuah perjanjian internasional yg memiliki unsur perjanjian internasional?
jawaban :
Perlu diketahui Menurut I Wayan Parthiana (1992:13) yang dimaksud perjanjian internasional yaitu:
“Kata sepakat antara dua atau lebih subjek hukum internasional (negara, tahta suci, kelompok pembebasan, organisasi internasional) mengenai suatu obyek tertentu yang dirumuskan secara tertulis dan tunduk pada atau yang diatur oleh hukum internasional”.
Jadi dapat disimpulkan Unsur-unsur perjanjian internasional :
a. Kata sepakat
b. Subjek-subjek hukum
c. Berbentuk tertulis
d. Obyek tertentu
e. Tunduk pada atau diatur oleh hukum internasional.

Contoh- contoh perjanjian internasional yg memenuhi unsur perjanjian internasional : UNCLOS (United Nation Conference On the Law of the Sea), Protokol Kyoto.

2. Tentang perubahan nama ASEAN,pada awalnya Deklarasi Bangkok menjadi ASEAN.
Jawaban :
ASEAN adalah sebuah organisasi geo-politik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara, yang didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967 melalui Deklarasi Bangkok oleh Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya, serta memajukan perdamaian di tingkat regionalnya. Negara-negara anggota ASEAN mengadakan rapat umum pada setiap bulan November.
Menurut penulis pergeseran istilah dari Deklarasi Bangkok menjadi ASeAN karena istilah Deklarasi Bangkok itu menggambarkan seolah-olah cakupan dari hasil keputusan hanya untuk negara Bangkok dan sekitarnya. Namun seiring perkembangan zaman ternyata anggota ASEAN semakin bertambah bukan hanya negara-negara di sekitar wilayah dan untuk menyelaraskan dengan tujuan dari Deklarasi Bangkok maka nama Deklarasi Bangkok bergeser menjadi ASEAN.

3. Apakah semua jenis negara termasuk sebagai subyek HI? yang mana dapat dikatakan subyek HI ?
Jawaban :
Perlu diketahui salah satu macam subyek HI adalah NEGARA YANG BERDAULAT.
Perlu diketahui jenis-jenis negara :
- Negara Konfederasi.
Termasuk sebagai subyek HI karena Neg. Konfederasi mempunyai kedaulatan penuh untuk mempertahankan kedaulatan ekstern (ke luar) dan intern (ke dalam) bersatu atas dasar perjanjian internasional yang diakui dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap negara anggota Konfederasi
- Negara Kesatuan.
Termasuk sebagai subyek HI karena Neg. Kesatuan memiliki kedaulatan penuh dalam pemerintahan sehari-hari. Tidak ada bidang kegiatan pemerintah yang diserahkan konstitusi kepada satuan-satuan pemerintahan yang lebih kecil (dalam hal ini, daerah atau provinsi).
- Negara Federasi (bukan subyek HI)
Tidak semua dari ketiga jenis negara ini termasuk sebagai subyek HI. Negara federasi tidak termasuki sebagai subyek HI karena kedaulatan tetap berada di tangan pemerintah Federal yaitu dengan monopoli hak untuk mengatur Angkatan Bersenjata, mencetak mata uang, dan melakukan politik luar negeri (hubungan diplomatik). Kedaulatan ke dalam dan ke luar di dalam negara Federasi tetap menjadi hak pemerintah Federal bukan negara-negara bagian.
4. Dengan cara apakah Malaysia merebut Pulau Sipadan dan Ligitan?
Jawaban :
Cara2 memperoleh Wilayah mnrt HI :
a. Prescription (daluwarsa)
Prescription dibenarkan dan diakui apabila pendudukan atas s/ wil itu tlh dilakukan dlm wkt yg ckp lama tanpa adanya protes atau gugatan dr phk manapun dan memerintah wil tsb scr teratur.
C/ The island of Palma’s.
Jadi, prescription harus memenuhi syarat :
- Continuous possesion : bhw wil itu hrs dimilki dan diduduki dlm jangka waktu yg lama.
- Effective control of peacefull character : hrs dpt ditunjukkan pelksanaan kedaulatan scr meluas dan hrs memiliki sifat damai.

b. Accretion (pertambahan)
Yaitu cara bertambahnya luas wil s/ neg baik scr alami (natural) atau buatan (artificial).
C/ sungai yang mengering, pembendungan laut (Bld), menimbun laut dg tanah (Jpg dan Singapura)
c. Cession (penyerahan)
Adl proses perolehan wil br atau
penambahan wil melalui s/ perjanjian (penyerahan melalui perjanjian trtulis). (1) Sukarela (2) Paksaan karena kalah perang.
C/ Alaska (Rusia pd USA, Sabah (Brunei pd Inggris), Elzas Lotharingen (Prancis kpd Jerman)
d. Conquest (penaklukan)
Merp cara memperoleh wilayah melalui peperangan. jarang dilakukan.Mencaplok, biasanya dilakkn dg Treaty of cession.
e. Occupation (pendudukan)
Yaitu cr memperoleh wil yg tadinya blm merp bagian dr wil kekuasaan s/ neg.
C/ kasus Eastern Greenland (antara Norwegia dan Denmark)
Permanent Court International of Justice (PCIJ) menetapkan , bhwa yg berhak adl neg yg memnuhi :
- Neg yg mendudki hrs bertindak sbg neg yg berdaulat.
- Pelksanaan ini hrs sah, terus menerus, aktuil dan scr damai.

Dapat dimengerti bilamana hampir semua juri Mahkamah Internasional yang terlibat sepakat menyatakan bahwa Sipadan dan Ligitan jatuh kepada pihak Malaysia karena dua alasan yaitu:
Kedua pulau tersebut tidak begitu jauh dari Malaysia
Faktanya Malaysia telah membangun mercusuar, pos keamanan dan beberapa prasarana pariwisata di pulau-pulau tersebut atau dengan kata lain Malaysia memainkan peranan yang mirip dengan kasus ICJ saat menangani sengketa Denmark dan Norwegia mengenai Greenland sebagai salah satu poin kemenangan.
Keputusan yang diambil para hakim Mahkamah Internasional mendasarkan pada Pasal 38 ayat 1 tentang sumber hukum internasional dan diambil sumber hukum ketiga yakni general principles of law dimana berdasarkan hal itu memberikan wewenang kepada Mahkamah Internasional untuk membentuk kaidah- kaidah hukum baru apabila ternyata sumber hukum lainnya tidak dapat membantu Mahkamah dalam menyelesaikan suatu sengketa atau perkara. Ini kemudian memudahkan para hakim untuk melakukan analogi terhadap kasus yang sama yang pernah ada yaitu kasus Denmark dan Norwegia atas wilayah Greenland (precedent process) dimana dalam kasus ini hakim ICJ menggunakan kaidah yang sama saat hakim PCIJ menangani kaus tahun 1891 tersebut yakni "a claim to sovereignty based not upon some particular act or title such as a treaty of cession but merely upon continued display of authority, involves two elements each of which must be shown to exist: the intention and will to act as sovereign, and some actual exercise or display of such authority. Jadi Malaysia memperoleh sipadan dan ligitan adalah dengan cara Occupation (pendudukan).
Kalahnya Indonesia dalam persidangan di Mahkamah Internasional dikarenakan alasan Malaysia mengenai teori warisan dan Indonesia mengenai kasus Belanda dan Inggris tahun1891 atau hukum konvensi yang dalam statuta Mahkamah Internassional masuk ke dalam customary law gugur.
Tapi menurut penulis, alasan hukum dari Mahkamah Internasional dapat disanggah dengan adanya kesepakatan 1969 tentang Landas Kontinen antara Indonesia dan Malaysia dimana kedua negara tidak boleh melakukan kegiatan di Sipadan dan Ligitan. Kedua negara tahu betul Sipadan-Ligitan masih dalam sengketa. Belum ada kepastian kepemilikan. Tapi, kenyataannya, sejak 1988, Malaysia memulai kegiatan seperti membangun resor dan penangkaran penyu dengan kata lain Malaysia telah melanggar Kesepakatan 1969 Landas Kontinen antara Indonesia dan Malaysia.

5. Jelaskanlah Kriteria-kriteria untuk dapat dikatakan sebagai Negara Netral !
Jawaban :
Perlu diketahui yang dimaksud dengan Negara Netral adalah negara yang tidak memihak pihak manapun pada peperangan, dan berusaha menghindari agar tidak diserang oleh kedua pihak yang berseteru. Kebijakan kenetralan netral pada konflik bersenjata. Konsep netral dalam konflik tidak sama dengan gerakan non-blok.

Adapun menurut penulis kriteria2 dari negara netral dapat dilihat dari berbagai sudut pandang antara lain :
-Dari segi politik
Netralitas tetap suatu institusi yang lahir dari politik keseimbangan untuk menjaga agar suatu negara tertentu jangan menjadi rebutan negara-negara besar. Keseimbangan ini akan putus apabila negara tersebut masuk ke salah satu negara dikawasannya. Itu adalah dasar pertimbangan klasik dan yang masih berlaku sampai sekarang terutama dalam menghadapi persaingan antar negara-negara besar.

-Dari segi sosiologis
Menurut doktrin positivis, netralitas tetap merupakan cermin dari keharusan sosial yang berasal dari faktor-faktor historis dan letak-letak geografis dari negara-negara yang bersangkutan. Jadi netralitas tersebut mempunyai status objektif yang pelaksanaannya dirasa perlu untuk menjaga keseimbangan dan perdamaian.

-Dari segi yuridis
Netralitas tetap didasarkan atas salah satu atau lebi instrumen hukum di mana negara yang bersangkutan juga ikut didalamnya atau atas pernyataan kolektif atau unilateral dari negara-negara yang mengakui dan menghormati netralitas tersebut.
Contoh negara netral : Austria, Finlandia, Costarica, Swiss, Swedia.

6. Perjuangan negara untuk memperoleh wilayah !
Jawaban :
Cara2 memperoleh Wilayah mnrt HI :
a. Prescription (daluwarsa)
Prescription dibenarkan dan diakui apabila pendudukan atas s/ wil itu tlh dilakukan dlm wkt yg ckp lama tanpa adanya protes atau gugatan dr phk manapun dan memerintah wil tsb scr teratur.
C/ The island of Palma’s.
Jadi, prescription harus memenuhi syarat :
- Continuous possesion : bhw wil itu hrs dimilki dan diduduki dlm jangka waktu yg lama.
- Effective control of peacefull character : hrs dpt ditunjukkan pelksanaan kedaulatan scr meluas dan hrs memiliki sifat damai.
b. Accretion (pertambahan)
Yaitu cara bertambahnya luas wil s/ neg baik scr alami (natural) atau buatan (artificial).
C/ sungai yang mengering, pembendungan laut (Bld), menimbun laut dg tanah (Jpg dan Singapura)
c. Cession (penyerahan)
Adl proses perolehan wil br atau
penambahan wil melalui s/ perjanjian (penyerahan melalui perjanjian trtulis). (1) Sukarela (2) Paksaan karena kalah perang.
C/ Alaska (Rusia pd USA, Sabah (Brunei pd Inggris), Elzas Lotharingen (Prancis kpd Jerman)
d. Conquest (penaklukan)
Merp cara memperoleh wilayah melalui peperangan. jarang dilakukan.Mencaplok, biasanya dilakkn dg Treaty of cession.
e. Occupation (pendudukan)
Yaitu cr memperoleh wil yg tadinya blm merp bagian dr wil kekuasaan s/ neg.
C/ kasus Eastern Greenland (antara Norwegia dan Denmark)
Permanent Court International of Justice (PCIJ) menetapkan , bhwa yg berhak adl neg yg memnuhi :
- Neg yg mendudki hrs bertindak sbg neg yg berdaulat.
- Pelksanaan ini hrs sah, terus menerus, aktuil dan scr damai.

Good Luck...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar