Sugeng rawuh ing My kukuhbLog

Selamat bergabung dengan My kukuhbLog. Di sini teman-teman bisa mendapatkan informasi dalam posting mingguan dan konsultasi masalah hukum.

Cari Blog Ini

Senin, 15 Maret 2010

Apa yang mendasari hukum perdata di Indonesia?

Hukum perdata di Indonesia berdasarkan hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan, Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berlaku di Negara Indonesia tidak lain adalah terjemahan dari Burgelijk Wetboek yang berlaku di Kerajaan Belanda dan diberlakukan di Negara Indonesia dan wilayah jajahan Belanda melalui azas Konkordansi.
Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata Prancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini disingkat dengan KUHPerdata yang terdiri dari empat bagian (buku), yakni :
1. Buku I tentang orang ;
2. Buku II tentang Benda ;
3. Buku III tentang Perikatan ;
4. Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian.

Sistematika yang ada dalam hukum KUHPerdata tetap digunakan sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan di Fakultas Hukum di Indonesia.

Sumber bacaan :
Sudarsono, Drs.,SH,MSi, Kamus Hukum, Jakarta : Rineka Cipta,2007.
Sunaryo, Drs.,SH,MH, Tanya jawab Seputar Hukum Acara Pidana,Jakarta : Visi Media,2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar